Terkini
Presiden Jokowi Longgarkan PPKM Darurat 26 Juli, Pasar-Tempat Makan Buka Lagi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar jumpa pers terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 yang berakhir hari ini. PPKM darurat akan dilonggarkan jika hingga 26 Juli ada penurunan kasus.
Presiden Jokowi mengatakan, penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah mengambil keputusan tersebut meski sangat berat.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19,” kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Selain itu, lanjut Jokowi, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” sambungnya.
Jokowi menyatakan, pemerintah bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, terlihat dari data bahwa penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
Jokowi menyebut, pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah menurutnya juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
Dikatan kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 jika kasus COVID-19 mengalami penurunan. Pelonggaran akan dilakukan di sejumlah sektor seperti pasar hingga tempat makan.
“Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Jokowi mengatakan penerapan protokol kesehatan tetap menjadi hal utama. Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.
“Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” ujarnya.
Kemudian tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.
“Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit,” tutur Jokowi.
Selengkapnya baca via https://news.detik.com/berita/d-5650342/jokowi-jika-kasus-turun-sampai-26-juli-ppkm-darurat-dilonggarkan

