Terkini
Aduan Masyarakat Bisa Diproses Dalam Waktu Tiga Menit Di Aplikasi Salak Bali
Polda Bali memiliki layanan pengaduan dalam jaringan yang disebut Salak Bali (Sistem Aplikasi Layanan Kepolisian Bali).
Aplikasi Salak Bali yang dirilis 29 Maret 2017 ini memiliki fungsi memberikan kecepatan dan mempermudah akses pada laporan atau pengaduan masyarakat.
Laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Salak Bali diklaim Polda Bali dapat diproses hanya dalam hitungan menit, dan petugas kepolisian akan segera tiba di tempat kejadian.
“Kalau dalam radius dua kilometer dari polres atau polsek mungkin bisa tiga menit polisi sudah datang. Kini telah diunduh lebih dari 10 ribu kali, juga dapat menerima dan memproses panggilan darurat (SOS) dari penggunanya,” ujar Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polda Bali AKBP Ketut Arnawa di Polda Bali, Rabu (23/10/2019).
Untuk kecepatan personel tiba di lokasi, menurut Ketut Arnawa, tergantung sinyal lokasi masyarakat melapor serta personel.
“Apabila posisinya dekat dengan masyarakat yang melapor, personel dapat langsung mendatangi lokasi kejadian gangguan ketertiban atau kemacetan yang dilaporkan,” ujarnya.
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose mengimbau seluruh polisi di Polda Bali hingga polres dan polsek diwajibkan memiliki aplikasi Salak Bali, agar dapat menerima laporan secepat mungkin.
Meski demikian, diakuinya masih banyak ditemukan personel yang belum memiliki ponsel pintar.
“Terdapat sekitar 20 laporan mengenai laporan gangguan ketertiban serta kemacetan yang diterima Polda Bali dan jajaran setiap harinya,” ujarnya
Masyarakat yang ingin menggunakan Aplikasi Salak Bali hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store, dan saat mengirimkan laporan disertai dengan foto kejadian untuk menghindari hoax atau berita palsu.
Sumber ; denpasarkota.go.id

