Terkini
Miris, Usia Produktif Dominasi Lakalantas di Bali
Dalam rangka mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas guna mengurangi angka lakalantas (kecelakaan lalu lintas) di Bali, Ditlantas Polda Bali menggelar Tatap Muka dengan para netizen potensial yang diwakili oleh para admin media sosial yang ada di Bali. Acara tersebut digelar pada Selasa (2/2) bertempat di Rupatama Ditlantas Polda Bali.

Pada kesempatan tersebut hadir Kombes Pol. Indra, S.I.K.,M.Si., selaku Direktur Lalu Lintas Polda Bali beserta jajarannya. Dalam pemaparannya, tercatat 405 korban jiwa meninggal akibat lakalantas di tahun 2020. Jumlah ini mengalami penurunan 25% dibandingkan yang tercatat di tahun 2019, yakni sebanyak 540 korban jiwa, atau selisih sejumlah 135 korban jiwa.

“Jumlah ini memang mengalami penurunan pasca diterapkan aturan pembatasan kegiatan selama pandemi,” ungkap pria asal Padang Sumatera Barat itu.
Kendati mengalami penurunan, Kombes Pol Indra mengaku prihatin mengingat sebagian besar dari angka tersebut merupakan masyarakat usia produktif kisaran usia belasan hingga 30-an tahun.
“Berbagai upaya sudah kita lakukan dalam menekan angka lakalantas, mulai dari kegiatan sosialisasi, hingga penegakan hukum (tilang), tapi angka lakalantas tetap saja tinggi. Saya sangat prihatin, sebagian dari mereka mungkin calon-calon orang besar. Maka dari itu, terus akan kita evaluasi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari fenomena itu, Ditlantas Polda Bali bersinergi dengan para netizen potensial (admin media sosial) di Bali dalam mengadakan sosialisasi terkait Kamseltibcarlantas di media sosial guna menekan tingkat lakalantas di Bali. Menurut Ditlantas, hal ini terbilang efektif karena dapat menjangkau masyarakat secara luas.

“Lakalantas terjadi diawali dengan adanya pelanggaran. Jangan takut dengan polisi, takutlah dengan pelanggaran yang dilakukan karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tandas Perwira yang baru empat bulan menjabat Dirlantas Polda Bali itu.
Menurutnya, ada dua karakter masyarakat Indonesia yang dapat menyebabkan lakalantas. Yang pertama, masyarakat bisa berkendara, namun tidak paham aturan. Yang kedua, masyarakat bisa berkendara, paham aturan, namun tidak tertib menerapkan aturan. (ph)
