Terkini
Pemkot Terapkan Pelayanan Hibah dan Bansos Online E-Monalisa
Sebagai wujud implementasi pelayanan yang transparan dan akuntabel, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan merancang beragam inovasi. Kali ini, guna memberikan kemudahan layanan hibah dan bansos bagi masyarakat, Pemkot Denpasar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar. turut menghadirkan inovasi Elektronik Permohonan, Pelaksanaan dan Pengawasan (E-Monalisas). Inovasi pelayanan hibah dan bansos online tersebut kini telah dilakukan sosialisasi di empat kecamatan dengan menyasar Desa/lurah, Desa Adat, Kelompok Masyarakat dan Lembaga.
Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kasubag Bina Pemberdayaan Masyarakat, No Nyoman Karmianingsih saat diwawancarai Rabu (6/11) menjelaskan bahwa Hibah dan Bansos merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara transparan dan akuntabel. Tak hanya itu, penyaluran bansos juga harus dipastikan memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat serta tepat sasaran.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan adannya inovasi berbasis digitalisasi ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan dengan mengakses website di http://monalisa.denpasarkota.go.id/ . Dalam halaman tersebut masyarakat disajikan beragam pilihan menu. Mulai dari halaman utama, menu hibah dan bansos, menu lacak proposal, menu masuk, dan menu daftar.
“Dengan layanan ini masyarakat secara langsung dapat melaksanakan permohonan, pengajuan, mengikuti tahapan proposal, pengumuman persetujuan proposal, hingga pelaporan,” ujarnya.
Adapun pengajuan dan permohonan bansos dan proposal di Kota Denpasar Tahap Pertama dilaksanakan mulai Bulan Januari – Maret tahun sebelumnya untuk tahun anggaran berikutnya. Sedangkan Tahap Kedua dilaksanakan Bulamn Maret – Juni tahun sebelumnya untuk dianggarkan pada tahun berikutnya.
Raka Purwantara mengatakan bahwa pemohon yang akan mengajukan proposal harus terdaftar secara online melalui sisitem E-Monalisa. Dimana salah satu syarat dalam pendaftaran adalah warga Kota Denpasar yang dbuktikan melalui NIK EKTP pemohon. Jika NIK bukan merupakan EKTP asal Kota Denpasar, maka tahapan tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan jika disetujui, maka tahapan dilanjutkan dengan pengajuan proposal sesauai tahapan dan waktu yang telah ditentukan.
Tahap selanjutnya adalah seleksi prposal oleh Bagian Kesra, setelah disetujui maka proses hibah/bansos akan berjalan sesuai dengan surat keputusan penerima hibah/bansos. Dan tahap terakhir adalah penerima hibah akan melakukan tahap kirim laporan dengan mengunggah dokumen laporanpertanggungjawaban.
“Layanan ini menayangkan secara online proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dana hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat Kota Denpasar, sehingga mampu meberikan asas keterbukaan, sehingga masyarakat dapat terlibat secara langsung untuk mengawasi dan memonitoring penyaluran hibah,” jelasnya.
“Semoga inovasi ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan permohonan bansos/hibah yang merupakan hak masyarakat, mari bersama awasi penyaluran hibah dan bansos demi terciptanya transparansi, akuntabilitas serta efisiensi penyaluran,” ujar Raka Purwantara.
Sumber ; denpasarkota.go.id
