Connect with us

Aspek Legalitas Aset, Tentukan Mutu Pelayanan Puskesmas

Terkini

Aspek Legalitas Aset, Tentukan Mutu Pelayanan Puskesmas

Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan untuk masyarakat dibentuk sebagai salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan tingkat dasar di masyarakat. Pelayanan kesehatan di puskesmas harus memenuhi aspek yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI. Dalam Permenkes sudah diatur segala hal yang berkaitan dengan fungsi, tugas pokok dan syarat minimal pendirian, gedung, standar SDM, dan standar peralatan yang harus dimiliki oleh Puskesmas.


“Keberhasilan pelayanan kesehatan di puskesmas atau puskesmas pembantu dapat ditentukan dari terpenuhinya semua aspek legalitas termasuk legalitas aset yang ada untuk meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas,” ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat memimpin Rapat Pengelolaan Aset Tanah Bangunan Puskesmas Kabupaten Badung yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Nyoman Gunarta, Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis LHK Wayan Puja, Kadis DPMPTSP Agus Aryawan, Dirut RSD Mangusada dr Ketut Japa, Camat se-Kabupaten Badung dan Kabid Aset BPKAD Nengah Nurjana bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (10/2).

Sumber : badungkab.go.id

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lainnya di Terkini

Advertisement
To Top