Connect with us

Bobol Minimarket, Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar Kurang dari 24 jam

Terkini

Bobol Minimarket, Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar Kurang dari 24 jam

Denpasar, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap dua pelaku pencurian bernama Dimas Wahyu Ramadhan (20) dan Putu Sudiarta alias Leong (30) setelah mendapatkan laporan Curat diamna pintu kaca minimarket Circle-K di simpang Jalan Gatot Subroto Timur-Noja, Denpasar Timur (Dentim) ditemukan pecah oleh komplotan maling, Kamis (8/7).

Kurang dari 24, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku, Dimas Wahyu Ramadhan (20) dan Putu Sudiarta alias Leong (30). Dimana Kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret dan pencurian, kaki mereka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibekuk.

“Karena pelaku beraksi saat PPKM Darurat maka ancaman hukumannya diperberat,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan,S.IK., M.H. Jumat (9/7) kepada media.

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar Kombes Jansen, menerangkan setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Polresta melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Cctv yang ada.

“Aksi kejadian ini terekam CCTV. Termasuk ciri-ciri pelaku sehingga petugas langsung memburu pelaku” kata Kombes Jansen Avitus, didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat., S.IK.,M.H.

Pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca pintu depan Circle K dengan linggis. Pelaku lalu mengambil 50 bungkus rokok berbagai merk, tiga botol parfum dan tas belanja. Total kerugian sekitar Rp 2,5 juta.

Tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Nengah Seven Sampeyana, SH, MH melakukan penyelidikan. Kamis pukul 15.00 Wita polisi berhasil menangkap tersangka Dimas di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan (Densel) dan Sudiarta alias Leong dibekuk di Jalan Pulau Kawe, Densel.

“Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak),” ucap Kapolresta.

Kedua pelaku mengaku ke TKP naik sepeda motor, Setibanya di sana Dimas langsung memukul pintu kaca menggunakan linggis hingga pecah. Setelah itu mereka menjarah barang-barang yang ada di TKP.

“Kerugiannya Rp 6.538.000. Kami berharap kedua pelaku dihukum berat karena mereka residivis dan beraksi saat PPKM Darurat,” kata Kombes Jansen.

Sumber : Polresta Denpasar

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lainnya di Terkini

Advertisement
To Top