Connect with us

Breaking! Gubernur Bali Batasi Jam Malam Maksimal 23.00 Wita Mulai 30 Desember 2020

Terkini

Breaking! Gubernur Bali Batasi Jam Malam Maksimal 23.00 Wita Mulai 30 Desember 2020

Gubernur Bali, Wayan Koster selaku ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali mengeluarkan surat tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat.

Surat yang dikeluarkan ini dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 selama liburan tahun baru 2021.

Dalam surat ini, berisikan 3 poin yakni sebagai berikut:

1.Mohon Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendaliam aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita.

2.Pembatasan jam malam pada poin 1 dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 s/d 02 Januari 2021.

3. Mohon kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam dimaksud.

Surat Pengendalian Aktivitas Masyarakat

(Mar)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lainnya di Terkini

Advertisement
To Top