Bangli – Penjabat Sementara Bupati Bangli Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M. Si. memberikan arahan Teknis Tata Naskah Dinas kepada Para Kabag, Sekretaris dan Kasubag Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli pada hari Kamis, (17/10/24) bertempat di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli.
I Made Rentin dalam arahannya menyampaikan bahwa Tata Naskah Dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.Ia juga menjelaskan bahwa fungsi fungsi utama naskah dinas yaitu sebagai alat komunikasi tulis, pedoman dalam bertugas, alat bukti tertulis, sarana pengingat sebagai cermin profesionalisme serta kualitas lembaga dan asas keamanan. Diharapkan tata naskah dinas bisa menjamin keseragaman dalam pembuatan surat, mendukung kelancaran komunikasi, memudahkan pengendalian pelaksanaan, mengurangi kesalahan administrasi serta mencerminkan kualitas suatu kedinasan.