Connect with us

Mulai Jumat 24 April 2020, Pemerintah Setop Seluruh Kapal Penumpang Di Indonesia

Terkini

Mulai Jumat 24 April 2020, Pemerintah Setop Seluruh Kapal Penumpang Di Indonesia

Dalam rangka melarang masyarakat untuk mudik, Pemerintah menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku sejak Jumat 24 April 2020) pukul 00.00 WIB hingga 8 Juni 2020.

Foto: Kondisi Arus Mudik Lebaran Di Pelabuhan Gilimanuk Tahun 2018/Src: UPP Gilimanuk

“Di Perhubungan laut sudah disiapkan bahwa larangan kapal penumpang mudik 2020. Rencana akan mulai nanti malam 24 April pukul 00.00 dan akhirnya nanti sampai 8 Juni,” Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, yang dikecualikan dari aturan ini adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Selain Kapal Laut, Pemerintah Juga Larang Pesawat Komersial Dan Carter Beroperasi Mulai 24 April 2020

“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI dari luar negeri, kapal pesiar dan kapal niaga baik perusahaan asing dan domestik,” ujarnya.

Berikutnya yang dikecualikan adalah kapal logistik dan kapal TNI/Polri serta PNS. “kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besar atau nelayan mau melaut itu tetap bisa,” ujarnya.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200423180249-4-154015/mulai-nanti-malam-pemerintah-setop-seluruh-kapal-penumpang

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lainnya di Terkini

Advertisement
To Top