Terkini
Optimalkan Peran LPD Sebagai Antisipasi Dampak Sosial Sekda Adi Arnawa : Tidak Ada Pembebanan ke Masyarakat
Pandemi Covid-19 di Bali belum bisa diprediksi berakhir, karena ada kecederungan warga yang terpapar mengalami peningkatan. Disisi lain, fiskal pemerintah terus berkurang, selain karena sebagian besar anggaran diarahkan untuk penanganan Covid-19, sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) juga telah mati suri. Seperti Kabupaten Badung yang 80 persen PAD-nya dari sektor pariwisata. Bagaimana kalau cadangan fiskal habis dan pandemi masih berlanjut?
Sekertaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan pemerintah harus memiliki opsi jika pandemi berkepanjangan. “Yang kita pikirkan sekarang bukan hanya penanggulangan Covid-19 saja, tapi juga dampak sosial yang diakibatkan. Misalnya masalah kebutuhan pangan untuk masyarakat,”Kata Adi Arnawa di Puspem Badung, Rabu (29/4).
Dalam kondisi overmacht atau memaksa, lanjut Adi Arnawa, dimana pandemi berkepanjangan dan pemerintah sudah tidak memiliki anggaran, disinilah harus ada opsi dari pemerintah. “Pandemi berkepanjangan, masyarakat banyak kehilangan pekerjaan, masyarakat juga butuh pangan. Harus ada opsi dalam kondisi overmacht, pemerintah bisa saja mengeluarkan surat hutang, tapi kami memiliki pemikiran memaksimalkan peranan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) milik Desa Adat,” terangnya.
Mengapa LPD, karena menurut Pejabat asal Pecatu ini akan terjadi multiplayer effect yang baik, untuk LPD itu sendiri maupun untuk masyarakat. Bagaimana mekanismenya? LPD di Badung yang memiliki dana yang cukup besar, bisa mendanai kebutuhan pangan masyarakat setempat. Penggunaan dana LPD ini akan dipertanggungjawabakan atau menjadi tanggungjawab pemerintah, baik pokok maupun beban bungannya.
“Misalkan tiap kepala keluarga kebutuhannya Rp 250 ribu per minggu atau Rp 1 juta per bulan. Dana inilah yang diambil dari LPD, dan dikelola oleh banjar atau perbekel yang digunakan untuk membeli sembako,”terangnya. Pembelian sembako dan bahan pangan, juga wajib dari wilayah setempat, agar hasil produksi petani dapat disalurkan. Disisi lain perputaran dana di LPD tetap bisa berlangsung.
“Perlu kami tegaskan, opsi ini tidak ada pembebanan ke masyarakat. Untuk pembayaran ke LPD baik pokok maupun bunga menjadi tanggungjawab pemerintah. Mekanismenya bisa berupa bansos yang dialokasikan pada tahun anggaran selanjutnya. Misalkan opsi ini dilaksanakan tahun 2020, maka anggarannya akan dipasang tahun 2021,” tandasnya. (*)