Terkini
Per 1 Juli 2020, Cetak Kartu Keluarga Pakai Kertas HVS Di Denpasar
Sebagai bentuk penerapan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pemkot Denpasar melalalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan penyesuaian.
Dimana, pencetakan dokumen Adminitrasi Kependudukan tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (KTPel) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (29/6) menjelaskan bahwa seluruh administrasi kependudukan sedianya mulai 1 Juli mendatang akan menggunakan bahan Kertas HVS 80 Gram berwarna putih. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Sumber: Joyful.denpasar
