Terkini
PPKM Jilid III, Warung, Restoran, Dan Mal Buka Sampai Jam 9 Malam
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM mikro. Aturan ini akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Apa saja yang berbeda?
“Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi (terbit) masih hari Sabtu,” ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021).
Aturan ini menjelaskan tentang penerapan PPKM mikro. Safrizal mengatakan Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua.
Salah satunya adalah semua kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka di tingkat desa atau kelurahan otomatis wajib mengikuti aturan PPKM Mikro.
Instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring.
Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/Wita tanpa toleransi.
“Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA,” tegasnya.
Dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.
Termasuk juga pembatasan di rumah ibadah yakni hanya diperbolehkan 50 persen dengan mewajibkan memakai masker.
“Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara,” jelas Safrizal.
Sedangkan transportasi umum diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak membuka masker dan jam operasional tetap dibatasi.
Instruksi Mendagri 3/2021 ini, lanjut Safrizal, kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta bijak mengelola anggaran. Menurut Safrizal, dana PPKM mikro akan dibiayai oleh APBD Desa.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5365401/aturan-lengkap-instruksi-mendagri-soal-ppkm-mikro-mulai-berlaku-9-februari

