Terkini
Provinsi Bali Perpanjang PPKM Dari 26 Januari Sampai 8 Februari 2021
Instruksi Mendagri Nomor 02/2021 : Bali Perpanjang PPKM Pengendalian Penyebaran Covid -19, Dari 26 Januari Sampai 8 Februari
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster secara mendadak memanggil Walikota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, dan Bupati Tabanan lengkap bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf untuk melakukan Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19, Minggu (24/1) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.
“Kemarin (Sabtu, 23 Januari 2021) malam hari, saya ditelpon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung), untuk itu saya memanggil Bupati dan Walikota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut,” ujar Gubernur Koster dihadapan Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, dan Wakil Wali Kota Denpasar, I G.N. Jaya Negara, serta Sekda Bali, Dewa Made Indra, Kepala Pelaksana BPBD Bali l, Made Rentin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyatakan secara khusus untuk Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar, Tabanan, dan Kabupaten Klungkung agar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.
Sumber: BPBD Bali

