Pelan tapi pasti dan terukur itulah kebijakan Gubernur, Wayan Koster mengganggarkan 756 M untuk Penanganan Covid 19.
Skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 261,0 milyar terdiri dari 2 Skema.
Skema Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 149,0 milyar
Bantuan diberikan kepada Krama Desa Adat yang ada di 1.493 Desa Adat. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Skema Kedua, Penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp. 112,0 milyar
Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada Kelompok Masyarakat terdiri dari 5 Paket.
Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.
Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan /SPP.
Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST); dan Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan. Bantuan yang diberikan pada para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya.
Sumber: Istimewa