Terkini
Situasi Pandemi Covid-19, Satpol PP Kota Denpasar Tetap Tegakkan Perda, Ciptakan Denpasar Nyaman, Aman dan Bersih
Menciptakan Kota Denpasar yang bersih aman dan nyaman harus tetap berjalan meskipun dalam kondisi menghadapi situasi pandemi Virus Corona (Covid-19). Namun dalam menghadapi pandemi covid-19 banyak masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah )Perda) salah satunya adalah memasang reklame di sepanjang jalan dan pedagang kaki lima berjualan diatas trotoar.
Untuk menciptakan Denpasar aman, nyaman dan bersih, Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban raklame tanpa izin dan penertipan PKL yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, Jl Mahendradata , JL Gunung Kawi dan Jalan Gajah Mada . Tidak hanya itu Satpol PP Kota Denpasar juga menertibkan dua orang pengamen asal Lombok Timur dan Kupang. Hal ini disampaikan secara langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Senin (27/4) saat di hubungi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, PKL yang melanggar pihaknya telah memanggil untuk diminta keterangan dan di proses di Kantor Satpol PP Denpasar. Hal itu karena mereka telah melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga untuk memberikan efek jera mereka bisa di sidang tipiring. “Semua PKL yang melanggar masih diproses, untuk langkah selanjutnya mereka bisa di tipiringkan,” ungkap Sayoga.
Sedangkan untuk pengamen yang diamankan dari keterangan mereka adalah awalnya buruh bangunan, karena tidak ada pekerjaan mereka mengamen dijalanan. Karena mereka merupakan penduduk asal luar daerah Bali sehingga proses pemulangan masih dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali.
Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan penertiban mengingat penyebaran Covid-19 telah terjadi transmisi lokal, sehingga pengawasan penertiban tetap dilakukan. Sayoga berharap jangan sampai saat memutus penyebaran mata rantai Covid-19 ada masyarakat yang berlindung di balik wabah ini, salah satunya adalah melanggar Perda yang telah berlaku. (ayu)
Sumber : denpasarkota.go.id