Terkini
Tanpa Kodefikasi Rekening Dalam SIPD Badung Komitmen Kawal Jaminan Kesehatan KBS Untuk Kepentingan Masyarakat
Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa berkomitmen akan terus mengawal pelaksanaan pelayanan Jamkesda-KBS bisa diakomodir dalam SIPD.
Ini dilakukan mengingat program Jamkesda-KBS ini adalah program strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat dan telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Badung.Dalam rangka menyikapi kondisi ini Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa melaksanakan rapat koordinasi secara langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta pada Selasa sore (30/3).
Sumber : badungkab.go.id

