Peristiwa
Kecamatan Dentim Siap Menerima Pendelegasian Kewenangan APBD Sesuai Dengan SK Walikota Denpasar No. 188.45/416/HK Tahun 2019
Kecamatan Dentim Siap Menerima Pendelegasian Kewenangan APBD
Sesuai dengan SK Walikota Denpasar No. 188.45/416/HK Tahun 2019 , tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota kepada Camat dalam evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APBDesa. Dengan memperhatikan point-point dalam pembangunan Desa diantaranya SDM, infrastruktur dan ekonomi sebagai media penyaluran dana desa, Rabu, (19/6) pukul 09.00 wita bertempat di ruang pertemuan Nayaka Praja Sabha Kantor Camat Dentim digelar Rapat Persiapan Program Inivasi Desa (PID) T.A 2019 yang dibuka langsung oleh Camat Denpasar Timur Wayan Herman, S.Sos, M.Si. Didampingi Sekretaris I Made Tirana, SH, MH. Rapat dipimpin oleh TA PID Kota Denpasar Bpk. Adi Permadi dan Bpk. Budi Wirayadnya, dihadiri oleh Pendamping Desa Kecamatan Dentim , TPID Kecamatan Dentim, Sekretaris Desa se-Kecamatan Dentim, Kaur Perencanaan Desa se- Kecamatan Dentim, KPM Desa dan Kader PKK kec. Dentim.
Dalam rapat kali ini, disampaikan sesuai dgn arahan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan salah satunya untuk pencegahan stunting. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, khususnya pada Pasal 6 diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) .
Dalam hal pencegahan stunting di Desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat.
Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa.
Sumber; denpasarkota.go.id

