Peristiwa
SAH!! Akhirnya Bali Punya Payung Hukum Adat
Peraturan Daerah No 5 tahun 2019 tentang Desa Adat ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/4). Dengan begitu keberadaan desa adat di Bali memiliki payung hukum yang pasti.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Desa Adat.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa keberadaan desa adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang tumbuh dan berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri.
“Jangan sampai desa adat ditinggalkan oleh generasi muda kita, keberadaan desa adat sangat penting karena ada fungsi yang tidak mungkin dilakukan oleh desa lainnya. Ke depan Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, desa adat mampu menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” harapnya.
Perda Desa Adat yang terdiri dari 19 bab dan 103 pasal tidak hanya menjawab tantangan ke depan terkait keberadaan desa adat di Bali, namun juga dimaksudkan untuk pengakuan, penguatan, pemberdayaan dan kemandirian desa adat
Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting. Di antaranya desa adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama di desa adat yang meliputi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu.

