Connect with us

Universitas Ngurah Rai Gelar Seminar Nasional Bahas RKUHAP

Bali

Universitas Ngurah Rai Gelar Seminar Nasional Bahas RKUHAP

Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai (UNR) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema RKUHAP: Reformasi Hukum Acara Pidana Menuju Keadilan yang Berkeadilan. Seminar nasional ini diadakan di Auditorium Universitas Ngurah Rai, Jumat (28/2/2025) pagi.

unr kuhap
Seminar Nasional Universitas Ngurah Rai

Ada empat narasumber yang hadir dalam seminar nasional ini yaitu Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana), Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. (Advokat), Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, S.E., S.H., M.H., CMC (Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai), dan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E(M.Tru), M.Si (DPD RI Perwakilan Bali). Sedangkan, Dr. Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi, S.H., M.H. (Kaprodi Magister Hukum Universitas Ngurah Rai) bertugas sebagai moderator yang memandu jalannya seminar nasional ini.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Ngurah Rai, Prof. Dr. Ni Putu Tirka Widanti, M.M., M.Hum, mengungkapkan bahwa seminar ini akan menjadi ajang diskusi yang produktif dan mememberikan wawasan mendalam terkait dampak serta implikasi dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2012 dalam sistem hukum nasional. Ia berhadap agar nantinya dari seminar ini dapat merumuskan rekomendasi akademik yang konstruktif bagi pembuat kebijakan. Serta mendorong sistem hukum lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan yang sesungguhnya.

Prof Swardhana mendapatkan kesempatan pertama memaparkan materi tentang Reformasi Hukum Acara Pidana Dalam Rancangan KUHAP. Ia menyoroti bahwa masih adanya beberapa pasal yang bermasalah khususnya bidang penyidikan yang menjadi masalah yang sangat krusial yang berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan aparat penegak hukum.

DPR hendaknya jangan memaksakan diri untuk menggoalkan produk yang masih banyak masalahnya. Sepanjang revisi KUHAP ini demi kepentingan bersama prosesnya bisa dilanjutkan. Namun, jika tidak sebaiknya ditunda atau ditolak.

Prof Swardhana menambahkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 yang merupakan karya agung Bangsa Indonesia dengan sistem Integrated Criminal Justice System.

Jalannya diskusi dalam Seminar Nasional Universitas Ngurah Rai.

Gede Pasek Suardika (GPS) menjelaskan bahwa dengan permberlakuan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2026 nanti akan membutuhkan penyesuaian Hukum Acara Pidana yang baru dan selaras dengan aturan yang baru disahkan di KUHP. Menurutnya, RKUHAP 2012 ini akan menjadi ujian apakah spirit dan konsep Integrated Criminal Justice System akan bertahan atau bubar.
Ada beberapa catatan penting yang berpotensi merusak spirit inim khususnya akibat maulai tumpang tindihnya kewenangan antara aparat penegak hukum. Jika ini tidak dikelola dengan baik makan akan dapat menjadi boomerang dan disharmonis antar aparat penegak hukum.

GPS juga menyoroti tentang banyaknya draft RKUHAP yang beredar saat ini. Hal ini memunculkan kebingunan di masyarakat dan di kalangan praktisi hukum untuk menentukan mana draft yang utama dan mana yang menjadi draft sandingan.

Masalah lain yang muncul adalah tentang kewenangan jaksa sebagai pengendali utama perkara (penguasa perkara). Hal ini akan membuat Integrated Criminal Justice System akan berubah bentuk dan menjadikan jaksa sebagai Main System.

Terlepas dari itu semua, GPS berharap harus ada kesepahaman bersama semau elemen masyarakat dan institusi bahwa seluruh aparat penegak hukum harus didorong menjadi lebih profesional, fokus, dan makin berkualitas. Harus tumbuh semangat membangun sinergi dan saling mendukung penguatan masing-masing aparat penegak hukum ke internal institusi.

Associate Prof. Sucana Aryana mendapatkan kesempatan berikutnya memaparkan materi Sistem Peradilan Pidana. Sistem Peradilan Pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta pemasyarakatan terpidana.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai ini menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan. Sebut saja Pasal 12 ayat 11 RKUHAP yang menyaatakan dalam 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, masyarakat dapat langsung mengajukan laporan ke kejaksaan. Tentu hal ini dapat menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Para narasumber dan moderator Seminar Nasional Universitas Ngurah Rai.

Selanjutnya, Arya Weda Karya (AWK) mendapatkan kesempatan terakhir untuk memaparkan materi tentang Tantangan dan Solusi Implementasi RKUHAP Menuju Masyarakat yang Berkeadilan. Menurutnya, RKUHAP memiliki potensi dalam meningkatkan kualitas keadilan di Indonesia. Akan tetapi tantangan yang dihadapi sangatlah kompleks. Hal ini akan membuat perjalanan menuju keadilan yang berkeadilan masih panjang.

Sejalan dengan narasumber lainnya, AWK mengatakan bahwa jaksa akan memiliki kekuatan super power yang tentu kurang baik bagi hubungan dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia juga sempat menyoroti bagamaimana institusi POLRI saat ini seperti sedang dilemahkan. Ada beberapa hal yang bisa memperlihatkan hal ini di masyarakat saat ini.

Sesi diskusi Seminar Nasional Universitas Ngurah Rai.

Setelah para narasumber memaparkan materinya, seminar nasional ini dilanjutkan dengan diskusi. Para peserta terlihat sangat antusias saat mengikuti sesi diskusi ini dengan mengajukan berbagai pertanyaan.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lainnya di Bali

Advertisement
To Top