Peristiwa
4 WNA Rumania Ditangkap, Bobol Rekening Turis di Bali
Polda Bali – Direktorat Kriminal Khusus ( Dit Krimsus) Polda Bali press release kasus skimming yang terjadi di Bali. Bertempat di Ruang Rapat Dit Krimsus Polda Bali. Selasa, 19/3/2019.
Press Release kasus skimming ini dipimpin langsung Dir Krimsus Polda Bali Kombes. Pol. Yuliar Kus Nugroho didampingi Kasubdit V Siber Kompol I G A Suinaci. S.IK., M.IK. dan Kasubbid Penmas Humas Polda Bali AKBP. I.G.A Yuli Ratnawati, S.E.
Kombes. Pol. Yuliar menerangkan bahwa empat warga negara asing (WNA) asal Rumania diciduk polisi di Bali karena kasus skimming. Empat WNA itu juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi Rumania.
Kombes. Pol. Yuliar menambahkan, Keempat WNA itu yakni AS (28), S V(34), ALS (30), dan SoM (28). Keempatnya datang ke Bali menggunakan visa wisata pada Rabu (6/3) dan ditangkap Rabu (12/3) di kawasan Kuta.
Kombes. Pol. Yuliar menceritakan dari hasil lidik para pelaku membobol bank menggunakan kartu lain yang berisi magnetic stripe, salah satunya kartu game. Dari tangan para tersangka disita puluhan kartu game bermagnetik.
“Dari depan seperti kartu biasa, belakang ini ada magnetic stripenya yang ada kode aksesnya,” jelasnya.
Yuliar menyebut para tersangka ini menargetkan para turis-turis asing yang datang berlibur ke Bali. Hingga saat ini, belum ada WNI yang jadi korban skimming komplotan Rumania ini.
Kombes. Pol. Yuliar mengatakan, pengungkapan ini berasal dari hasil lidik dan kerja sama tim Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime). Hingga saat ini polisi masih mendalami jaringan skimming asal Rumania tersebut.
Selain menyita puluhan kartu, polisi juga mengamankan satu laptop bekas yang digunakan tersangka untuk mengkopi data-data, uang tunai senilai Rp 8,25 juta, 1 flashdisk, USD 1, 4 lembar uang pecahan Rumania dan juga 2 unit encoder card reader. Barang-barang seperti laptop hingga kartu itu dibeli para tersangka di Bali, sementara data-data kartu sudah dibawa dari negara asal mereka.
“Keempat pelaku juga dicari oleh kepolisian Rumania karena mereka merupakan residivis pelaku cyber crime di negara Rumania,” ucap Yuliar.
Kini 4 WNA ini ditahan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo 55 KUHP. “Tutup Yuliar.
Sumber : Humas Polda Bali
