Peristiwa
PENGUMUNAN! Libur Fakultatif, MPP Sewaka Dharma Libur
Berkenaan dengan libur fakultatif Hari Suci Galungan dan Kuningan serta hari Natal dan Tahun Baru, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut libur sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali Nomor : 003.1/8044/PAKAP/BKD Point 3 Tanggal 7 Desember 2017 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu.
Karenanya, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan yang berada di MPP Kota Denpasar dapat memanfaatkannya pada Jumat (21/12) hari ini sebelum memasuki libur dan cuti bersama hari suci Galungan dan Kuningan serta Natal dan Tahun Baru.
Sumber: Denpasar Kota
