Peristiwa
Sterilasasi Ruang Tahanan terhadap Barang Berbahaya Direktorat Tahti Melaksanakan Sidak
Personil Direktorat Tahanan Barang Bukti (Dittahti) Polda Bali dikerahkan untuk melakukan inspeksi mendadak(sidak) dipimpin langsung oleh Wadir Tahti Polda Bali Kompol I Nyoman Rusta Alit, Kamis (12/12/2019)
Sidak dilaksanakan selama satu jam tersebut diawali dengan pemberian arahan terhadap personil Dittahti terkait sasaran sidak yang meliputi orang dan barang. Selanjutnya Wadir Tahti memberikan arahan kepada tahanan terkait barang barang yang tidak boleh ada di dalam Ruang Tahanan kemudian seluruh personil Dittahti melaksanakan penggeledahan badan dan barang-barang milik tahanan.
Kegiatan sidak ini dilaksanakan merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri. Pada pasal 32 disebutkan bahwa petugas jaga dapat memeriksa atau menggeledah Ruang Tahanan Polri.
Disamping rutin melakukan sidak, petugas jaga juga melakukan pengawasan terhadap ruang tahanan secara berkala, sekurang kurangnya setiap 1 (satu) jam sekali,” ujar Wadir Tahti Polda Bali Kompol I Nyoman Rusta Alit.
”Kegiatan sidak di Rutan Polda Bali rutin dilaksanakan untuk mencegah masuknya barang barang berbahaya ke dalam Ruang Tahanan,” pungkasnya.
Selama kegiatan sidak berlangsung, seluruh tahanan kooperatif sehingga kegiatan sidak dapat berjalan dengan aman dan tertib. Dari hasil pelaksanaan sidak tersebut tidak ditemukan barang-barang berbahaya yang dilarang masuk ke dalam Ruang Tahanan Polda Bali.
Sumber ; Humas Polda Bali

