Peristiwa
Tim Kecamatan Densel Gelar Sidak Kantong Plastik di Beberapa Toko Modern
Maksimalnya penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 terus digenjot Pemkot Denpasar. Karenanya, guna mendukung hal tersebut, seluruh elemen dilibatkan termasuk im Kecamatan yang secara rutin menggelar Sidak dengan menyasar toko modern maupun tradisional. Seperti halnya sidak, pembinaan dan monitoring yang digelar Tim Kecamatan Denpasar Selatan dengan menyasar sedikitnya 10 toko modern di kawasan Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Panjer pada Senin (18/2).
Kasi Trantib Kecamatan Denpasar Selatan, Dewa Kendel mengatakan bahwa kegiatan sidak, monitoring serta pembinaan ini rutin dilaksanakan guna memastikan seluruh stakeholder terkait mentaati aturan yang berlaku Seperti halnya pengurangan penggunaan plastik yang telah diatur dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini. Dimana, tim tersebut turut melibatkan berbagai unsur terkait seperti halnya DLHK, Sat Pol PP serta OPD terkait lainya.
“Setelah dimulai penerapannya secara berkelanjutan terus dilaksanakan guna memastikan seluruh stakeholder mentaati aturan yang telah berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, secara bertahap seluruh usaha akan terus diaksanakan monitoring dengan menggandeng instansi terkait serta pihak desa/kelurahan. Sehingga kedepan pengurangan sampah plastik ini dapat berjalan dengan maksimal dengan dukungan seluruh stakeholder terkait.
“Secara bertahap akan kami sasar seluruh usaha di Kecamatan Denpasar Selatan,” jelasnya.
Dari hasil monitoring ini sepuluh usaha yang disasar telah mendukung pengurangan sampah pastik dengan tidak menyediakan kantong pastik. Serta mengurangi kemasan plastik lainya. Namun demikian masih ditemukan toko modern yang belum memasang banner terkait himbauan pengurangan kantong plastik serta sosialisasi bagi para pelanggan untuk membawa tas belanja ramah lingkungan sendiri.
“Masih ditemukan beberapa, dan mereka sudah siap untuk memasang banner atau spanduk ajakan untuk mengurangi sampah plastik dan membawa tas belanja sendiri,” terangnya.
Sementara, Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada berharap partisipasi semua pihak untuk mendukung suksesnya penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik ini. Dimana, dengan adanya partisipasi pengawasan, monitoring, serta pembinaan dengan menggandeng semua pihak hingga tingkat terbawah, maka penerapan pengurangan sampah plastik ini dapat dimaksimalkan.
“Dengan sinergitas semua pihak maka penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini dapat dimaksimalkan,” jelas Wisada. (Ags)
Sumber : denpasarkota.go.id

